Polres Muna Menggeledah Barang Milik Narapidana (Napi) dan Tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raha pada Kamis (7/11/2024).

Polres Muna Menggeledah Barang Milik Narapidana (Napi) dan Tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Raha pada Kamis (7/11/2024).

Penggeledahan dilakukan oleh petugas Satres Narkoba Polres Muna bersama petugas Rutan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).

Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Muna, AKP Asrun, S.Si., mengatakan, hal ini merupakan salah satu upaya Polres Muna dalam memberantas Narkoba, ini juga merupakan komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Pemberantasan Narkoba merupakan bagian dari program Asta Cita Pemerintah. Kami mendukung program Pemerintah, kami akan terus melakukan upaya dan langkah-langkah untuk memberantas Narkoba”, Ujarnya.

Sementara itu Kepala Rutan Kelas IIB Raha, Muhamad Asril Yasin, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Plt Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, bagian dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Penggeledahan ini untuk memastikan Rutan bebas dari narkoba dan barang-barang terlarang lainnya,” ujar Asril.

Penggeledahan dilakukan dengan menyisir blok hunian warga binaan. Hasilnya, ditemukan barang-barang terlarang seperti kabel, paku, kipas angin, pemanas air, dan lainnya, namun tidak ada narkoba.

Selain penggeledahan, juga dilakukan tes urine terhadap 10 warga binaan yang terindikasi menggunakan narkoba dan 10 petugas Rutan.

“Alhamdulillah, hasil tes seluruhnya negatif,” kata Asril.

Asril menegaskan, penggeledahan dan tes urine akan rutin dilaksanakan. Jika ada warga binaan yang terlibat penyalahgunaan narkoba, mereka akan diproses sesuai ketentuan.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Polres dan BNNK, agar Rutan benar-benar bersih dari narkoba dan barang-barang terlarang lainnya,” terangnya.

Scroll to Top