Kepolisian Resor (Polres) Muna, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang oknum kepala desa di Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Oknum kepala desa berinisial LU ditangkap karena melakukan pencabulan hingga persetubuhan terhadap seorang remaja berinisil RF (16).
“Sebanyak lima kali sejak pertama kali pada Oktober 2023,” ujar Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, didampingi Kabag Ops Polres Muna AKP Welliwanto Malau saat konferensi pers, Senin (9/9/2024).
“Kedua pada November 2023. Lalu ketiga pada hari Jumat 01 Desember 2023, keempat pada 5 Desember 2023 dan kelima pada Kamis 21 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WITA,” jelas Kapolres Muna.
LU pertama kali melancarkan aksi bejatnya di liar pagar rumah tempat tinggal korban anak. Saat itu pelaku hanya melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Pelaku melakukan aksi bejat persetubuhan terhadap korban sejak November hingga Desember 2023.
Artinya LU melakukan persetubuhan pada korban sebanyak empat kali.
Dijelaskan saat kejadian, korban tinggal bersama neneknya karena orangtuanya sedang kerja di daerah.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU (persetubuhan).
Dan atau Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU (perbuatan cabul).
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan dendad 5 miliar rupiah,” jelasnya.